Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM
Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit
tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup
besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan
melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi
masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah
ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Senin, 01 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar